REPUBLIK KIERAHA | TERNATE – Kepolisian Daerah Maluku Utara dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli minuman keras (miras) menjelang bulan suci Ramadhan tahun 1445 H (2024).
Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas.
“Diketahui, bahwa menjual atau mengkonsumsi miras memiliki implikasi hukum yang serius, diantaranya dapat menganggu Kamtibmas Jelang bulan Ramadan,” ujarnya.
Untuk itu, Polda Malut mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini mencakup penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait miras serta upaya pencegahan aksi kriminal lainnya.
“Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan damai,” pungkasnya.