REPUBLIKKIERAHA, MALUT – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Maluku Utara resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Keputusan ini disambut baik oleh para pekerja, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran bagi para pengusaha, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan sebelum pergantian tahun, Kota Ternate menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yaitu Rp3.461.250. Sementara itu, sembilan daerah lainnya di Maluku Utara memiliki angka UMK yang sama, yakni Rp3.408.000.
Berikut rincian UMK Maluku Utara 2025:
Kota Ternate: Rp3.461.250
Kota Tidore Kepulauan: Rp3.408.000
Kabupaten Halmahera Utara: Rp3.408.000
Kabupaten Halmahera Barat: Rp3.408.000
Kabupaten Halmahera Tengah: Rp3.408.000
Kabupaten Halmahera Selatan: Rp3.408.000
Kabupaten Halmahera Timur: Rp3.408.000
Kabupaten Pulau Morotai: Rp3.408.000
Kabupaten Kepulauan Sula: Rp3.408.000
Kabupaten Pulau Taliabu: Rp3.408.000
Dampak bagi Pekerja: Meningkatkan Daya Beli
Kenaikan UMK ini diharapkan membawa dampak positif bagi pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Seorang pekerja di sektor ritel di Ternate, Arman (30), mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini dapat sedikit meringankan beban hidupnya.
“Setiap tahun harga kebutuhan selalu naik, jadi kenaikan UMK ini cukup membantu. Tapi kami berharap jangan sampai ada perusahaan yang menghindari aturan ini,” ujarnya.
Serikat pekerja juga menyambut baik kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua perusahaan mematuhi aturan baru tersebut.
“Pemerintah harus mengawasi penerapan UMK ini. Jangan sampai hanya ditetapkan di atas kertas, tetapi di lapangan masih banyak yang menggaji di bawah standar,” kata salah satu perwakilan buruh di Maluku Utara.
Tantangan bagi Pengusaha: Beban Operasional Meningkat
Di sisi lain, kalangan pengusaha terutama dari sektor UMKM mulai merasa khawatir dengan dampak kenaikan UMK ini. Mereka menilai kenaikan biaya tenaga kerja bisa meningkatkan harga produksi, yang berpotensi menekan keuntungan.
Seorang pengusaha warung makan di Kota Ternate, Fitri (42), mengaku khawatir dengan dampak kebijakan ini terhadap kelangsungan usahanya.
“Gaji karyawan naik, harga bahan baku juga ikut naik. Kalau semua naik, saya terpaksa menaikkan harga jual, tapi itu bisa bikin pelanggan kabur,” keluhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Maluku Utara menyatakan bahwa meskipun mereka mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah perlu memberikan solusi bagi pengusaha kecil agar tetap bisa bertahan.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan insentif atau keringanan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar bisa menyesuaikan diri dengan kenaikan UMK,” katanya.
Pemerintah Daerah Diminta Beri Solusi
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ekonom dari Universitas Khairun, Dr. Muhammad Rizal, menilai bahwa kenaikan UMK memang penting untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi tanpa kebijakan pendukung bagi pengusaha, dampaknya bisa berbalik menjadi kenaikan harga barang dan inflasi.
“Pemerintah daerah harus proaktif. Misalnya dengan memberi subsidi energi atau insentif bagi UMKM agar mereka tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.
Ke depan, tantangan terbesar bagi Maluku Utara adalah bagaimana memastikan kebijakan UMK ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.