banner 728x250

Kesejahteraan Aparatur Desa Meningkat, Gaji Kepala Desa Naik Mulai 2025

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 5 April 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di tingkat lokal.

banner 325x300

Rincian Gaji Baru

Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari situs peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Tak hanya kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji sebagai berikut:

Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Gaji ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut.

Struktur Anggaran Desa: Prioritaskan Gaji dan Pembangunan

PP ini juga menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkatnya, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sisanya, 70 persen dari APBDesa, tetap difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tunjangan Tambahan untuk Kepala dan Perangkat Desa

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, kepala desa dan perangkatnya juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan yang meliputi:

 

Tunjangan Jabatan:

Kepala Desa: Rp500.000

Sekretaris Desa: Rp450.000

Perangkat Desa: Rp400.000

 

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp300.000

Sekretaris Desa: Rp250.000

Perangkat Desa: Rp200.000

 

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Rp200.000

Sekretaris Desa: Rp150.000

Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp100.000

Sekretaris Desa: Rp75.000

Perangkat Desa: Rp50.000

Jaminan Sosial juga Diperkuat

Selain gaji dan tunjangan, PP ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang jaminan sosial untuk aparatur desa. Kepala desa dan perangkatnya kini berhak mendapatkan jaminan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial dalam menjalankan tugas.

Langkah Strategis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Dengan diterapkannya peraturan baru ini, diharapkan kepala desa dan seluruh perangkatnya memiliki motivasi yang lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Peningkatan penghasilan tetap dan tunjangan diyakini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan melayani masyarakat dengan optimal.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pembangunan nasional tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi juga menyasar desa sebagai ujung tombak

pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput.(Tim Redaksi)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hosted on penyedia Pariwisata Terbaik heppi trip