Jakarta, 5 April 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di tingkat lokal.
Rincian Gaji Baru
Berdasarkan dokumen resmi yang diakses dari situs peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Tak hanya kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan kenaikan gaji sebagai berikut:
Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)
Gaji ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) PP tersebut.
Struktur Anggaran Desa: Prioritaskan Gaji dan Pembangunan
PP ini juga menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkatnya, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sisanya, 70 persen dari APBDesa, tetap difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tunjangan Tambahan untuk Kepala dan Perangkat Desa
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan, kepala desa dan perangkatnya juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan yang meliputi:
Tunjangan Jabatan:
Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp450.000
Perangkat Desa: Rp400.000
Tunjangan Kinerja:
Kepala Desa: Rp300.000
Sekretaris Desa: Rp250.000
Perangkat Desa: Rp200.000
Tunjangan Kesejahteraan:
Kepala Desa: Rp200.000
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000
Tunjangan Lainnya:
Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp50.000
Jaminan Sosial juga Diperkuat
Selain gaji dan tunjangan, PP ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang jaminan sosial untuk aparatur desa. Kepala desa dan perangkatnya kini berhak mendapatkan jaminan di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial dalam menjalankan tugas.
Langkah Strategis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Dengan diterapkannya peraturan baru ini, diharapkan kepala desa dan seluruh perangkatnya memiliki motivasi yang lebih besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Peningkatan penghasilan tetap dan tunjangan diyakini mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan melayani masyarakat dengan optimal.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pembangunan nasional tidak hanya terpusat di kota besar, tetapi juga menyasar desa sebagai ujung tombak
pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput.(Tim Redaksi)