Jakarta – Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan optimisme terhadap kehadiran Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang diyakini akan mempermudah distribusi kebutuhan warga desa dan mengurangi praktik perantara (makelar) yang selama ini banyak merugikan petani dan warga desa. Hal ini disampaikan Zulhas setelah mengikuti rapat dengan Gubernur dan Bupati Jawa Timur di Graha Mandiri, Senin (14/4/2025).
Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memangkas rantai pasok dan menghilangkan peran tengkulak dalam distribusi barang seperti pupuk dan sembako. “Kopdes Merah Putih ini memotong rantai pasok pangan dan menghilangkan middle man atau tengkulak,” katanya. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan efisiensi distribusi dan mengurangi harga yang seringkali dibebankan pada warga desa.
Lebih lanjut, Zulhas menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya berfokus pada simpan pinjam, tetapi juga akan mengelola berbagai jenis usaha, termasuk distribusi sembako, pengelolaan klinik, agen LPG, serta penyaluran bantuan pangan dan kredit. “Koperasi ini akan membawa banyak perubahan untuk ekonomi desa yang lebih baik,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut positif program ini. Ia menilai bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga desa dengan memotong rantai distribusi barang seperti LPG 3 kilogram dan pupuk. “Efisiensinya luar biasa jika rantai distribusi bisa dipotong. Harga barang-barang yang sampai ke konsumen bisa lebih murah, yang akan menguntungkan warga desa,” jelas Khofifah.
Khofifah juga menyebutkan bahwa Jawa Timur siap menjadi pionir dalam mempercepat implementasi program ini di tingkat desa. “Jika percepatan dilakukan dengan baik, saya yakin ini akan memberikan dampak positif dan produktif untuk masyarakat desa,” tambahnya.
Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi desa, memperkuat sektor pertanian, serta menurunkan ketergantungan pada pihak-pihak perantara yang selama ini menjadi hambatan bagi para petani dan warga desa dalam mengakses barang dengan harga yang wajar.
Sumber : Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Editor : Tim Redaksi Media Republik Kieraha