Jakarta, 14 April 2025 – Pemerintah terus mengakselerasi program pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai upaya mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi di tingkat desa. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang memperbolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pendirian koperasi tersebut.
Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers seusai sosialisasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
“APBD Perubahan rencananya dibahas bulan Mei dan diputuskan di bulan Juni. Saya sudah menyiapkan surat edaran agar program Kopdes Merah Putih bisa dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah,” ujar Tito.
Dukungan Alternatif dari BTT
Bagi pemerintah daerah yang belum sempat menganggarkan program ini dalam APBD Perubahan, Tito memastikan bahwa mereka tetap bisa bergerak melalui skema BTT. Dana ini selama ini digunakan untuk membiayai program yang belum teranggarkan, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pembentukan koperasi, seperti pembayaran jasa notaris dan kebutuhan administratif lainnya.
“Sambil menunggu APBD Perubahan, daerah bisa menggunakan BTT. Saya akan keluarkan Surat Edaran Mendagri sebagai dasar hukum agar kepala daerah tidak ragu menggunakan anggaran tersebut,” jelasnya.
Tito memahami kekhawatiran sebagian kepala daerah dalam penggunaan anggaran, terutama jika menyangkut program baru yang belum masuk dokumen perencanaan awal. Oleh karena itu, kehadiran surat edaran ini diharapkan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para kepala daerah dalam mendukung program nasional ini.
Peran Strategis Kepala Daerah
Lebih lanjut, Tito menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam menyukseskan pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan aktor kunci dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, bupati dan walikota sebagai pembina desa wajib mendukung dan membina jalannya program ini.
“Gubernur dan pemerintah pusat berperan sebagai pengawas, sementara bupati dan walikota yang menjadi pembina langsung bagi para kepala desa dan BPD. Jadi kerja sama lintas level pemerintahan sangat penting,” tegas Tito.
Sinergi Lintas Pemerintahan untuk Ekonomi Kerakyatan
Program Kopdes Merah Putih merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari akar rumput. Dengan mendirikan koperasi di tingkat desa, pemerintah berharap distribusi ekonomi menjadi lebih merata dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan warga desa.
Langkah ini juga menjadi bagian dari realisasi visi Indonesia Emas 2045, di mana pemberdayaan ekonomi lokal menjadi pondasi utama pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan percepatan ini, harapannya seluruh pihak di tingkat pusat hingga desa bersinergi dalam mendukung program Kopdes Merah Putih demi membangun fondasi ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkeadilan.
Sumber : Kementerian Dalam Negeri RI
Editor : Tim Redaksi Republik Kieraha