Jakarta — Pemerintah terus memacu pembentukan 80.000 Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi besar pemberdayaan ekonomi desa. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk menjalankan program ini mencapai Rp400 triliun, dengan proyeksi anggaran per koperasi sebesar Rp5 miliar.
“Kalau misalnya 80 ribu koperasi dikali Rp5 miliar, ya totalnya Rp400 triliun. Soal pendanaan, nanti biar Pak Menteri Keuangan dan BUMN yang menjelaskan lebih lanjut,” ujar Budi Arie dalam pernyataan resminya pada Kamis (10/4/2025).
Pernyataan Budi Arie sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu. Dalam regulasi tersebut, Presiden menginstruksikan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan dan menetapkan beberapa skema pendanaan dari berbagai sumber.
“Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan Merah Putih dibebankan pada: a. APBN, b. APBD, c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.
Presiden Prabowo juga memerintahkan Menteri BUMN untuk mendorong Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberikan dukungan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dana KUR akan dimanfaatkan sebagai modal kerja koperasi desa dalam pola pembiayaan executing, yakni langsung kepada koperasi sebagai pelaku usaha.
Program Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai penggerak utama ekonomi desa. Koperasi ini akan menyerap hasil pertanian dan produk desa lainnya secara langsung, memotong jalur distribusi yang selama ini dikuasai tengkulak. Pemerintah optimistis, sistem ini akan menjaga kestabilan harga dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Petani akan mendapat harga layak karena tidak lagi bergantung pada tengkulak. Ini solusi konkret untuk meningkatkan pendapatan mereka,” tambah Budi Arie.
Tak hanya menyerap hasil produksi, koperasi juga berperan sebagai lembaga keuangan mikro desa yang menawarkan layanan simpan pinjam dengan bunga rendah. Pemerintah berharap kehadiran koperasi bisa menjadi alternatif sehat dibanding pinjaman online ilegal atau rentenir yang kerap membebani masyarakat desa.
Meski skema pembiayaan telah ditentukan, tantangan implementasi tidak bisa diabaikan. Besarnya nilai anggaran dan keterlibatan banyak pihak seperti kementerian, pemerintah daerah, serta bank BUMN memerlukan koordinasi dan pengawasan ketat agar program tidak meleset dari tujuannya.
Pemerintah pusat menekankan bahwa koperasi harus dibangun berbasis kebutuhan dan potensi desa, serta dikelola secara profesional agar mampu mandiri secara finansial dalam jangka panjang.
Dengan dorongan kuat dari pusat dan komitmen lintas kementerian, program Koperasi Merah Putih diharapkan bukan hanya menjadi proyek pembangunan ekonomi, tapi juga tonggak kebangkitan ekonomi kerakyatan dari desa.
Sumber : media online bloombergtechnoz.com
Editor : Tim Redaksi