banner 728x250

Wacana Pemekaran Wilayah di Maluku Utara: Dua Kota Baru Akan Terbentuk

banner 120x600
banner 468x60

Ternate – Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara kembali mengemuka dengan rencana pembentukan dua kota baru. Jika terealisasi, salah satu calon kota baru ini berpotensi menjadi kota terbesar di provinsi tersebut dengan luas wilayah mencapai 1.980,53 km².

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini Maluku Utara memiliki dua kota dan delapan kabupaten dengan luas wilayah total 32.998,696 km². Ibukota provinsi ini terletak di Kota Sofifi, yang merupakan bagian dari Kota Tidore Kepulauan. Dengan pemekaran ini, luas Kota Tidore Kepulauan yang kini mencapai 1.703,322 km² kemungkinan akan berkurang.

banner 325x300

Pemekaran untuk Pemerataan Pembangunan

Wacana pemekaran wilayah di Maluku Utara bukanlah hal baru. Sejak tahun 2003, sudah ada delapan daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk sebagai hasil pemekaran dari kabupaten induk. Langkah ini diambil untuk mempercepat pembangunan dan memperpendek jarak antara pusat pemerintahan dengan masyarakat.

Sebagai provinsi yang memiliki banyak pulau dan kondisi geografis yang menantang, Maluku Utara menghadapi tantangan besar dalam pelayanan publik dan infrastruktur. Oleh karena itu, pemekaran wilayah dinilai menjadi solusi agar pembangunan lebih merata dan akses terhadap layanan pemerintahan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sejarah Pemekaran Wilayah di Maluku Utara

Dalam dua dekade terakhir, Pemerintah Pusat telah menyetujui pemekaran delapan daerah di Maluku Utara. Berikut daftar wilayah yang telah menjadi daerah otonom baru :

Kabupaten Halmahera Utara

Daerah Induk: Kabupaten Maluku Utara

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 3.404,629 km²

Penduduk: 207,74 ribu jiwa (BPS 2024)

Kabupaten Halmahera Selatan

Daerah Induk: Kabupaten Maluku Utara

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 8.096,397 km²

Penduduk: 264,93 ribu jiwa (BPS 2024)

 

Kabupaten Kepulauan Sula

Daerah Induk: Kabupaten Maluku Utara

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 3.304,302 km²

Penduduk: 109,26 ribu jiwa (BPS 2024)

 

Kabupaten Halmahera Timur

Daerah Induk: Kabupaten Halmahera Tengah

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 6.488,730 km²

Penduduk: 98,22 ribu jiwa (BPS 2024)

 

Kabupaten Halmahera Barat

Daerah Induk: Kabupaten Maluku Utara

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 2.239,114 km²

Penduduk: 137,81 ribu jiwa (BPS 2024)

 

Kota Tidore Kepulauan

Daerah Induk: Kabupaten Halmahera Tengah

Disahkan: 25 Februari 2003

Dasar Hukum: UU Nomor 1 Tahun 2003

Luas: 1.703,322 km²

Penduduk: 120,44 ribu jiwa (BPS 2024)

 

Kabupaten Pulau Morotai

Daerah Induk: Kabupaten Halmahera Utara

Disahkan: 26 November 2008

Dasar Hukum: UU Nomor 53 Tahun 2008

Luas: 2.337,331 km²

Penduduk: 79,66 ribu jiwa (BPS 2024)

Kabupaten Kepulauan Taliabu

Daerah Induk: Kabupaten Kepulauan Sula

Disahkan: 11 Januari 2013

Dasar Hukum: UU Nomor 6 Tahun 2013

Luas: 2.985,748 km²

Penduduk: 61,37 ribu jiwa (BPS 2024)

Tantangan dan Prospek Pemekaran

 

Meskipun pemekaran wilayah dapat membawa dampak positif bagi pemerataan pembangunan, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah kesiapan daerah dalam aspek administratif dan sumber daya manusia. Pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa setiap daerah yang dimekarkan memiliki anggaran yang cukup untuk menjalankan roda pemerintahan secara mandiri.

Selain itu, faktor sosial dan budaya juga harus menjadi pertimbangan, mengingat pemekaran wilayah sering kali memicu perdebatan terkait batas administrasi dan distribusi sumber daya.

Namun demikian, jika direncanakan dan dieksekusi dengan baik, pemekaran wilayah di Maluku Utara dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah-daerah terpencil.

Pemerintah daerah dan masyarakat kini menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait wacana ini. Jika disetujui, dua kota baru di Maluku Utara akan segera terbentuk dan memberikan dampak besar bagi perkembangan provinsi ini ke depan.

(Tim Redaksi Republik Kieraha)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hosted on penyedia Pariwisata Terbaik heppi trip